Kebijakan PPN 12 % Mulai 2025: Dinamika Baru bagi Pengusaha, Terutama UMKM
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi naik dari 11% menjadi 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021.
Namun, ada pengecualian. Untuk sebagian besar barang dan jasa umum, pemerintah menggunakan skema penghitungan efisiensi yaitu tarif 12% tetapi dihitung dari 11/12 harga jual sehingga efeknya tetap terasa seperti tarif 11%. Sementara itu, barang dan jasa mewah akan terkena tarif penuh 12%.
Kebijakan ini tidak dibuat tanpa tujuan. Pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan negara hingga Rp75 triliun pada 2025, yang diharapkan dapat memperkuat APBN di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dampak Langsung bagi UMKM
Bagi UMKM yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), kenaikan tarif ini berarti perlu ada penyesuaian sistem pencatatan dan penagihan. Invoice, sistem kasir, dan pelaporan pajak harus diperbarui agar sesuai aturan baru.
Bagi UMKM non-PKP yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun PPN 12% tidak dikenakan secara langsung. Namun, efeknya bisa terasa secara tidak langsung karena harga bahan baku dari pemasok PKP kemungkinan ikut naik.
Artinya, meskipun tidak memungut PPN, UMKM tetap harus memikirkan strategi harga dan margin agar tidak merugi.
Tantangan yang Muncul
Kenaikan PPN memang dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, tetapi ada risiko jika UMKM terutama yang masih bertumpu pada administrasi manual—tidak siap beradaptasi.
Tanpa pelatihan dan pendampingan, pelaku usaha bisa kewalahan mengurus penyesuaian sistem, apalagi jika margin usaha tipis. Perempuan pengusaha yang sering mengelola bisnis berbasis rumah tangga berpotensi merasakan dampak lebih besar karena akses terhadap pelatihan dan informasi formal sering kali terbatas.
Peluang di Balik Tantangan
Kenaikan PPN tidak selalu berarti kerugian. Ini bisa menjadi momentum untuk:
-
Digitalisasi sistem keuangan agar pelaporan pajak lebih mudah.
-
Meningkatkan efisiensi operasional untuk menjaga margin.
-
Mengembangkan strategi bundling atau diferensiasi produk untuk mempertahankan daya beli konsumen.
Penelitian World Bank menunjukkan bahwa edukasi pajak yang sederhana seperti kalender pengingat pembayaran dapat meningkatkan kepatuhan UMKM secara signifikan tanpa membebani cashflow.
Kesimpulan
PPN 12% adalah kebijakan fiskal yang perlu dipahami, bukan dihindari.
Bagi UMKM dan entrepreneur, kuncinya adalah kesiapan. Jika sistem pencatatan sudah rapi dan strategi harga tepat, kenaikan tarif ini tidak harus menjadi beban.
Gabung di ConnectX
Ingin belajar strategi adaptasi kebijakan pajak untuk bisnis?
Bergabunglah di komunitas ConnectX untuk mendapatkan edukasi finansial yang relevan bagi perempuan pengusaha.
Ikuti Instagram & TikTok kami di @getconnectx, bagikan ceritamu di getconnectx.com/story, dan diskusi bersama di getconnectx.com/forum.
I couldn\’t agree more! Your post is a valuable resource that I\’ll be sharing with others.
Thank you for your kind words. I\’m delighted that you found the post enlightening.
I love how your posts are always so well-structured and easy to follow. Keep it up!